KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga Nanggro Aceh Darussalam (NAD) inisial ZH, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (3/2/2023). ZH diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu ketika tiba di Bandara Haluoleo (HO) yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono saat dihubungi awak media, membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono tidak banyak berkomentar terkait penangkapan yang baru saja dilakukan.
“Ya,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari narasumber anonim, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, kurang lebih satu atau dua kilogram sabu-sabu. Saat ini tersangka masih diinterogasi oleh pihak kepolisian.
“Narkoba sekitar satu sampai dua kilogram. Ditangkap sama Polda,” ujarnya.
Diketahui juga, identitas pelaku dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) berinisial ZH asal Kabupaten Aceh, Provinsi NAD. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan