Hukum

Miliki Sabu, Warga Kecamatan Samaturu Kolaka Diamankan Polisi

Dengarkan

DETIKSULTRA.COM, KOLAKA – Satuan Narkoba Polres Kolaka mengamankan seorang warga Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, IY karena kepemilikan sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis, 14 November 2024.

Kasi Humas Polres Kolaka lptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota unit Sat Reskrim Narkoba Polres Kolaka bahwa di wilayah mereka sering ada transaksi narkoba.

“Tim narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah terduga pelaku,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Kemudian tim Narkoba Polres Kolaka langsung melakukan penyergapan terhadap target yang berada di dalam rumahnya. Ia dicurigai menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 4,36 gram.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu buah kotak warna hitam yang berisi dua saset plastik klip bening serta butiran kristal bening yang diduga sabu, dan dua saset terpisah yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku dibawa ke Polres Kolaka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang di terapkan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara hingga seumur hidup. (bds)

 

Reporter: Yusrin
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button