Hukum

Dua Pemuda di Pomalaa Kolaka Diringkus Polisi Karena Miliki 137,19 Gram Sabu-Sabu

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Haeruddin merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi pada hari Selasa (03/09/2024) sekitar pukul 21.30 Wita. Peristiwa tersebut terjadi di Lorong PLN, Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Diketahui kedua tersangka berinisial S (35) dan AS (35).

Iptu Haeruddin mengatakan, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa lima belas saset plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Dari tangan kedua pelaku ditemukan sabu seberat 137,19 gram,” ujarnya Sabtu (07/09/2024).

Terkait kronologi penangkapan kedua tersangka, awalnya polisi menerima informasi bahwa ada transaksi narkoba di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa. Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan pembuntutan.

“Saat itu terlihat seorang yang mengendarai sepeda motor warna putih di Lorong PLN Desa Pelambua. Kemudian pada saat itu Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap seorang yang dicurigai yakni saudara S dan langsung dilakukan pengeledahan,” ungkap Iptu Haeruddin.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah bungkusan rokok yang berisi satu saset plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, S mengaku ada narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di sebuah kos milik saudara AS. Kemudian saat itu juga poisi membawa tersangka yakni saudara S ke rumah kos tersebut yang berlokasi di Jalan Poros Kecamatan Pomalaa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kost milik saudara AS namun tidak ditemukan barang bukti. Kemudian polisi menanyakan kepada AS terkait keberadaan narkoba jenis sabu-sabu miliknya.

AS mengaku bahwa barang haram itu disimpan di dalam gudang solar yang berada di depan kost miliknya. Lalu dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat belas saset plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga sabu-sabu.

Polisi lalu membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button