KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang ibu rumah tangga di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, berinisial A (36) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Polisi menangkap pelaku pada Kamis (26/09/2024) sekira pukul 22.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Yusran mengatakan, pada hari Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 22:00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan,” ujarnya Jumat (27/09/2024).
Kemudian pada hari Kamis (27/09/2024) sekira pukul 21.00 Wita polisi mengamankan pelaku di rumah sepupu tersangka di Desa Anggopiu. Selanjutnya polisi memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan.
Lalu polisi melakukan penggeledahan pakaian di badan pelaku dan rumah tempat pelaku ditangkap. Hasilnya ditemukan 1 handphone merek Samsung, 1 set alat isap bong yang ditemukan di lantai ruang tamu sepupu pelaku, dan ditemukan 6 pipet warna merah yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya ditemukan pula 1 potong pipet warna pink yg di duga berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 saset bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu polisi mendatangi TKP kedua yakni di rumah pelaku di Desa Puuwonua. Di rumah tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 saset besar, 2 potong pipet warna hijau dan 1 warna pink yang masing-masing terbungkus tisu yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu. Di TKP pertama jumlah sabu-sabu yang ditemukan dengan keseluruhan berat bruto 4,17 gram.
Lalu di TKP kedua, ditemukan 34 saset bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 17,19 gram, sehingga jumlah keseluruhan sabu yang ditemukan yakni sebanyak 21,36 gram.
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka dan barang bukti yang di temukan ke Mako Polres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan