HeadlineHukumNasional

Bansos COVID-19 di Korupsi, KPK Tetapkan Mensos jadi Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/12/2020).

Penetapan tersangka kader PDIP ini akibat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

KPK menduga Juliari menerima fee Rp10.000 dari setiap per paket Bansos COVID-19 yang diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak wabah ini.

Dilansir dari Tempo.co, KPK mencatat Juliari diduga menerima fee sebanyak Rp12 miliar dalam tahap pertama penyaluran Bansos.

“Pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Juliari) melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Selanjutnya, penyaluran Bansos di tahap ke atau sepanjang periode Oktober – Desember 2020, Juliari kembali menerima fee senilai Rp8,8 miliar.

Firli menyebutkan dari uang hasil korupsi itu, Juliari menggunakannya untuk keperluan pribadi. Dimana uang haram itu dikelola oleh EK alias Eko dan SN alias Shelvy selaku orang kepercayaannya.

“Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada enam orang yakni MJS, WG, AIM, HS, SN dan SJY pada Sabtu (5/12/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah JPB atau Juliari, MJS atau Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, dan AW.

Sementara dua orang yang diduga memberikan hadiah adalah AIM atau Ardian dan HS atau Harry Sidabuke. Keduanya adalah pihak swasta.

Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button