KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaksanaan kampanye tatap muka calon legislatif dijadwalkan KPU, memiliki sejumlah larangan yang diatur resmi dan tidak boleh dilanggar para caleg. Hal ini sesuai PKPU terbaru perubahan kedua tentang kampanye nomor 33 tahun 2018.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menyatakan beberapa larangan dan yang diperbolehkan bagi setiap caleg saat melakukan pembagian saat kampanye. Jenis Sembako seperti beras, gula, atau apapun kategori sembako dilarang, yang dibolehkan sesuai ketentuan PKPU adalah pembagian seperti sarung, celana, baju atau penutup kepala seperti topi atau jilbab.
“Begitupun dengan uang transportasi atau amplop yang berisi uang, itu tidak boleh. Karena masuk kategori money lolitik. Kalau hanya snack atau air mineral boleh dibagikan dalam pertemuan,” ujar Jumwal Saleh (27/9/2018).
Namun kata Jumwal, pembagian pakaian tersebut tidak diperbolehkan melebihi dari harga Rp60 ribu dalam setiap jenis bahan pakaian. Karena hal tersebut bakal dipertanggungjawabkan oleh setiap caleg melalui laporan dana kampanye nantinya.
“Makanya setiap pembelian pakaian itu harus ada kwitansinya dan tidak boleh harganya lebih dari 60 ribu rupiah,” sambungnya.
Larangan lainnya oleh para caleg saat berkampanye yaitu menyebarkan fitnah, hoax, sara, dan ujaran kebencian.
Reporter: Dahlan
Editor: Ann