HeadlineMetro Kendari

ASN Dominasi Pelanggaran Pemilu Sepanjang September 2017 hingga Januari 2018

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara dalam laporannya mengungkapkan adanya puluhan pelanggaran pemilu yang sudah ditangani. Itu kasus periode September 2017 hingga Januari 2018 di 17 kabupaten/kota yang ada di Sultra.
Beberapa kategori pelanggaran yang ditangani Bawaslu, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa mendominasi pelanggaran Pemilu sebanyak 41 kasus. Kemudian untuk pelanggaran administrasi sebanyak 31 kasus dan pelanggaran kode etik sebanyak 29 kasus.
“Kami berharap ke depan, terkait netralitas ASN dan keterlibatan kepala desa dan perangkatnya bisa menjadi perhatian bersama, khususnya para kepala daerah di wilayah masing-masing. Dan tim paslon jangan lagi menarik-narik ASN, kades dan perangkatnya ke ranah politik praktis,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu via whatsapp pada Rabu siang (7/2/2018).
Sementara itu, untuk wilayah yang menyelenggarakan Pilkada baik pemilihan gubernur maupun pilkada kabupaten/kota yang paling banyak terdapat kasus pelanggaran Pemilu adalah Kabupaten Kolaka, diurutan kedua pelanggaran pada pemilihan gubernur, ketiga Kabupaten Konawe dan ke empat Kota Baubau.
Untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi, Bawaslu Sultra bakal mengagendakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN dan larangan kampanye berbau sara pada 14 Februari mendatang.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button