Aktifitas Pertambangan Rusak Lingkungan, Pemprov Harus Batasi IUP
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kehadiran perusahaan tambang di Sultra secara tidak langsung berkontribusi terhadap menurunya kualitas lingkungan. Tak dapat dipungkiri, aktifitas pertambangan yang memanfaatkan kawasan hutan untuk mengeksplorasi hasil bumi, telah mengakibatkan beberapa area hutan gundul dan menyebabkan pemanasan global, karena alih fungsi hutan tadi.
Praktisi Lingkungan, Profesor Laode Sabaruddin, meminta Pemerintah Provinsi Sultra mengimplementasikan kebijakan pembatasan izin usaha pertambangan.
“Aktifitas pertambangan berdampak permanen terhadap perubahan tata kondisi lingkungan tanah, udara dan air, yang tidak menguntungkan. Merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan, yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing seperti limbah industri, minyak dan logam berbahaya,” katanya.
Sebagai negara yang mempunyai julukan paru-paru dunia, Indonesia mempunyai banyak sekali hutan lebat. Namun pada beberapa dekade, kelestarian hutan kurang diperhatikan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya industri pertambangan yang mulai muncul di Sultra.
Menurut Laode Sabaruddin yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan UHO, izin pertambangan yang ada di daerah harus benar-benar mempertimbangkan dampak lingkungan hidup karena telah terbukti, berbagai kerusakan alam yang terjadi, diakibatkan oleh aktifitas pertambangan.
“Langkah yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra, sebaiknya membatasi dengan ketat, jangan mudah mengeluarkan IUP begitu saja tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Reporter: Ningsih
Editor: Rani