HeadlineMetro KendariPolitik

204 ASN Langgar Aturan Pilkada

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis di 17 kabupaten/kota mencapai 204 kasus pelanggaran.
“Updatenya sampai tanggal 9 April kemarin masalah ASN yang terlibat dalam politik praktis, Bawaslu Sultra sudah menangani sebanyak 204 orang untuk di 17 kabupaten/kota se-Sultra,” katanya saat dikonfirmasi Detiksultra.com, Selasa (17/4/2018).
Lebih lanjut, Hamirudin Udu membeberkan, diantara wilayah itu yang intensitas pelanggaran ASN terbanyak ditempati Kabupaten Kolaka.
“Pelanggaran ASN yang tertinggi untuk daerah pertama, Kolaka sebanyak 34 orang, kedua Kota Baubau sebanyak 33 orang dan Konawe 32 orang. Sedangkan Bombana yang terendah, 2 orang,” jelasnya.
Hamirudin Udu menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan ASN seperti, memasang alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon), kemudian menghadiri kampanye paslon, dan me like di sosial media.
Dia juga menambahkan, Bawaslu Sultra sudah mendapat balasan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal pemberian sanksi kepada ASN yang terlibat politik praktis.
“Untuk saat ini sudah ada sebagian balasan surat dari KASN untuk kemudian pemberian sanksi. Adapun sanksi ini kebanyakan adalah pemberian sanksi moral, ketika mereka sudah diberikan sanksi moral seperti itu dan masih diulangi maka disitulah akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button