Ekobis

Temuan Daging Anjing di Pasar Senen, IKAPPI Sultra Minta Pengawasan Pasar Diperketat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Fajar Hasan menegaskan perlunya pengawasan pasar secara ketat.

Hal ini diinstruksikan Fajar Hasan, menyusul adanya temuan penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta, sehingga mengundang kekhawatiran di tengah masyarakat.

Fajar meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra lebih mengintensifkan pengawasan penjualan daging di pasar, guna menjamin dan memastikan tidak ada pedagang nakal yang sengaja menjual daging aneh yang sangat merugikan masyarakat.

“Harus ada pengawasan yang lebih intesif dari stakeholder terkait, seperti melakukan sidak mingguan, mendata para pedagang dalam memastikan asal usul pangan yang diperjualbelikan,” ujar Ketua Harian Jari Sultra ini, Senin 13 September 2021.

Ia juga menegaskan, perlu adanya tindakan tegas bagi para pedagang nakal yang mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, serta pentingnya kepemimpinan pengelola pasar yang berintegritas, peduli akan kondisi pasar tradisional yang tidak melulu memikirkan sumbangsih pendapatan semata.

” Kita bersepakat perlu adanya efek jera dan tindakan tegas untuk pedagang nakal, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Bagi pengelola pasar kiranya tidak memikirkan pemasukan semata, kemudian mengabaikan kualitas pengelolaan pasar, tetapi kalau pengelolaan yang berkualitas berjalan beriringan pasti akan tercipta pula peningkatan pendapatan pasar,” tegas Komisaris Utama PT. Tetap Merah Putih ini.

Sementara itu, Sekretaris IKAPPI Sultra, Jaswanto berharap, kejadian perdagangan daging haram di pasar tidak terulang mestinya menjadi perhatian semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi, khususnya di daerah Sultra.

Ia juga menjelaskan, perdagangan daging anjing di pasar tidak dibenarkan secara undang-undang, karenanya dibutuhkan edukasi menyeluruh kepada para pedagang.

Temuan perdagangan daging anjing di Pasar Senen menjadi atensi semua pihak, agar kejadian serupa tidak terjadi di Sultra, harus ada edukasi menyeluruh kepada para pedagang serta peningkatan pengawasan pemerintah daerah terus ditingkatkan.

Karena aturannya telah jelas di dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, telah ditegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan yang dapat dikonsumsi, dan larangan diperjualkan belikan secara bebas,” jelasnya.

Sebelumnya, beberapa hari lalu warga digegerkan dengan adanya temuan perdagangan daging anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat. Hal tersebut lantas mengundang banyak kekhawatiran akan adanya penjualan daging tersebut di pasar tradisional. Pasalnya, pembeli merasa was-was dengan peredaran penjualan daging itu yang ada di pasar.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button