EkobisMetro Kendari

Surati OJK, KADIN Kendari Akan Beri Kepastian Debitur Terdampak Virus Corona

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Virus Corona yang mewabah pesat dalam jangka waktu kurang dari sebulan, membuat pemerintah mengambil langkah preventif dengan menerapkan Work From Home(bekerja dari rumah) pada masyarakat.

Tindakan pemerintah tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi dalam memutus mata rantai peredaran covid 19 yang semakin meluas. Namun disisi lain pemberlakuan Work From Home tersebut membuat perekonomian beberapa sektor mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Misalnya di sektor jasa transportasi online, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Pekerja Harian Lapangan (PHL). Omset di ke tiga sektor tersebut jauh mengalami penurunan, di sisi lain adanya kewajiban membayar kredit pada perbankan ataupun jasa keuangan lainnya harus diatasi.

Ketua Komunitas Grab Angkot Lama, Yais Yaddi mengungkapkan income pendapatan perhari dirinya dan rekan-rekan seprofesinya sangat minim sekali bahkan tidak sebanding dengan besarnya pengeluaran perharinya dalam sekali jalan.

“Dampak dari adanya wabah ini sangat besar kami rasakan, di saat orang lain telah melakukan Work From Home kami yang pekerja disektor jasa transportasi online dilapangan tetap harus bekerja demi menopang kehidupan keluarga kami,” paparnya saat diwawancarai, Sabtu (21/3/2020).

Pendapatan yang minim ditambah kredit yang terus berjalan, lantas menjadi dilema yang saat ini dirasakan oleh mayoritas para pekerja jasa transportasi online dan UMKM, serta PHL.

“Besar harapan kami agar keluh kesah ini dapat didengarkan oleh pemerintah. Sehingga dapat didengarkan pula oleh pihak OJK, maupun perbankan dan jasa keuangan lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA :

Adapun saat ditemui, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari, Avianto Perdana Pagala mengungkapkan bahwa dirinya sudah mendengar keluh-kesah yang dialami para pelaku usaha ditengah wabah virus Corona yang terjadi.

“Kami sudah mendengar persoalannya, dan secepatnya akan kami tindak lanjuti,” tukasnya.

Tambahnya bahwa pihaknya secara kelembagaan akan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta kepastian para pelaku usaha yang menjadi debitur di perbankan ataupun jasa keuangan lainnya mengenai kredit mereka.

“Suratnya sementara dibuat dan Senin besok akan segera kami kirimkan ke OJK,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, sebenarnya OJK pusat sudah meminta sektor perbankan untuk memberikan stimulus kepada debitur terdampak penyebaran virus corona. Dalam hal ini, OJK membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

“Dalam surat nanti, kami minta kepastian OJK apakah di restruk atau apapun itu yang berbentuk penangguhan pembayaran cicilan, soalnya ini bukan hanya tentang penurunan omset tapi juga arahan pemerintah tentang social distancing,” katanya.

Reporter: Gery
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button