Ramadan, BPOM Temukan Produk Kedaluwarsa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan intensifikasi pengawasan olahan tanpa izin edar (TID), Kedaluwarsa, dan rusak di setiap distribusi pangan.
Pemeriksaan ini dilakukan pada sarana distribusi pangan (importir atau distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan para pembuat atau penjual parsel), serta pangan berbuka puasa (takjil) selama ramadan.
Kepala BPOM Kendari, Yosep Nahak Klau menjelaskan, pengawasan ini dilaksanakan sebanyak 6 tahap selama bulan ramadhan, jumlah pemeriksaan sarana distributor 2 sarana dengan hasil 2 MK 2, dan Sarana Ritel 34 sarana dengan hasil 12 MK (35.29%) dan 22 TMK (64.71%).
Sementara, lanjut dia, jumlah temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) produk rusak 44 item (58.67%), kedaluarsa 15 item (20.00%), tahap ijin edar 16 item (21.33%), sehingga total nilai ekonomis temuan dari hasil Intensifikasi Pangan Menjelang Ramadan 1443 H Tahun 2022 adalah sebesar Rp5.846 Ribu.
Ia juga menyebutkan, jumlah sampel takjil di tiga kabupaten yakni Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 217 sampel dengan hasil uji Memenuhi Syarat (MS).
Selain melakukan sampling dan pengujian jajanan takjil, pihaknya juga melakukan edukasi kepada para penjual takjil yang aman di tengah pandemi Covid-19.
“Diharapkan untuk para penjula tetap menggunakan APD berupa masker, sarung tangan serta menerapkan higiene personal,” ujar Yosep kepada awak media saat konferensi pers pada Senin (25/4/2022).
Ia juga mengimbau, kepada para penjual dan pembeli untuk tetap mengikuti aturan pemerintah memakai masker, jaga kebersihan, jaga kesehatan, pastikan konsumsi pangan aman dan bergizi dan jaga stamina dan imunitas tubuh.
Ditambahkannya, kepada para pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya serta diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa).
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via