Muna Barat

Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Bayi Kembar, Warga Tuntut Kepala Desa Wanseriwu Dicopot

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Puluhan warga Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat menggelar demonstrasi di kantor bupati, Senin (19/6/2023)

Dalam aksi itu, warga meminta kepala desa mereka dievaluasi dan segera dicopot karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bayi kembar yang dikubur hidup-hidup oleh ayah kandungnya beberapa waktu lalu.

Koordinator aksi, Jhony Rahim, menyampaikan ada beberapa tuntutan tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa Wanseriwu dan kepala dusunnya dalam perencanaan aksi pembunuhan bayi kembar hasil hubungan tersangka TRD dan selingkuhannya FT.

Ia juga mengecam tindakan kades tersebut yang berani membohongi masyarakat dalam melaksanakan pernikahan kedua pelaku.

“Pada saat itu tokoh masyarakat dan tokoh agama diundang untuk hadiri rapat, tapi ternyata malah adanya pernikahan,” jelasnya.

Selain itu, kades dianggap melanggar syariat pernikahan Islam. Pada saat itu, di hari yang sama kepala desa menceraikan FT dan suami lalu kemudian menikahkan kembali wanita itu dengan selingkuhannya TDR.

“Hal itu kami dianggap melanggar syariat Islam yang mana Pak Desa dianggap menghalalkan perzinahan dan melegalkan poliandri dan ini sangat mencederai nama baik pemerintahan desa,” tambahnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bayi Kembar yang Dikubur Hidup-Hidup di Mubar

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri saat menemui masa aksi mengatakan, agar tetap tenang menunggu hasil ketetapan dari pihak kepolisian. Jika penyidik menetapkan kepala desa sebagai tersangka maka ia tak segan-segan untuk memberhentikan kepala desa tersebut.

Ia mengaku sudah mengetahui kasus ini sejak beberapa hari yang lalu dan pihaknya tidak hanya berdiam diri. Bahri berharap agar kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya.

“Kita serahkan dulu ke pihak berwajib, untuk keterlibatannya dalam kasus itu pihak hukum yang menentukan, jika terbukti bersalah hari itu juga saya berhentikan. Dan yang jelas saya tidak hanya diam menyikapi persoalan ini,” tegas Bahri.

Baca Juga : Begini Kronologis Bayi Kembar Dikubur Hidup-Hidup oleh Ayah Kandung di Muna Barat

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun mengatakan, kepala desa tidak masuk tersangka sebab pihaknya saat ini fokus pada delik pembunuhan, bukan kasus perselingkuhan.

Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka FT dalam perencanaan pengguguran itu tidak ada intervensi dari pihak kepala desa.

“Kita fokus ke delik pembunuhan, kalau perselingkuhan berarti ada pihak yang merasa keberatan dan melaporkan, dan itu masuk dalam kasus pasal perzinahan,” terangnya. (cds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button