EkobisMetro Kendari

Pemkot Kendari Dinilai Diskriminasi Terhadap Pedagang Kecil

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pembongkaran pasar panjang yang dilakukan Pemkot Kendari melalui eksekutornya, Satpol PP, Rabu lalu (18/7/2018) dirasa pedagang kecil sebagai tindakan diskriminasi. Pasalnya ketidakadilan terlihat, ketika bangunan lapak milik Djamalianingsih, atau kerap disebut Bu Lilis, yakni PT Kurnia Sulawesi Karyatama, tidak tersentuh alat berat eksekutor. Sementara kios milik pedagang kecil rata dengan tanah.
Seperti diketahui, nama Ibu Lilis cukup familiar sebagai pemilik beberapa lahan, yang digunakan sebagai pasar yang bukan dibangun oleh pemerintah.
“Kami merasa keberatan dengan pembongkaran yang tidak adil ini. Kenapa kios milik Bu Lilis tidak dibongkar. Seharusnya semua kios yang berbeda di tepi jalan semua harus diratakan,” ungkap salah satu pedagang, Yunus (35).
Yunus mengaku kaget dengan upaya penggusuran paksa oleh Satpol PP Kendari. Karena surat peringatan untuk membongkar sendiri lapak di Pasar Panjang tersebut, diterima satu hari sebelum dilakukan pembongkaran.

“Kami baru terima surat itu hari Selasa (17/7/2018), jadi kita tidak punya waktu yang cukup untuk membongkar sendiri kios kami. Akibat eksekusi ini, saya rugi Rp70 juta. Sementara Bu Lilis tidak rugi apa-apa,” kata pedagang pakaian ini.
Pedagang lain, Rani (29) mengaku mengetahui pembongkaran lapak Pasar Panjang, hanya dilakukan di bangunan milik Lilis. Namun pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran seluruh bangunan di pasar panjang itu dirasa mendadak. Karena surat edaran diterima satu hari sebelum penggusuran.
“Informasi sebelumnya, setahu saya yang akan dibongkar hanya di lapak milik Ibu Lilis. Tapi tiba-tiba Selasa dikasih surat, Rabu dibongkar. Kita pedagang mau pindahkan barang saja susah, apalagi mau membongkar bangunan, tidak mungkin bisa secepat itu,” keluh pedagang pecah belah ini.
Rani pun merasa sangat kecewa kepada Pemkot Kendari. Karena pada saat eksekusi, justru membongkar lapak miliknya dan seluruh pedagang kecil lain. Tapi tidak menyentuh sedikitpun bangunan milik Lilis.
Akibat pembongkaran paksa tersebut, ia menderita kerugian puluhan juta rupiah, dan kehilangan mata pencaharian. Masih terbesit secuil harapan Rani kepada pemerintah, jika bisa diberikan izin lagi untuk menjual, maka ia kembali akan menggelar dagangannya.
Di lain pihak, Kasat Pol PP Kendari, Amir Hasan, saat dikonfirmasi berdalih, tidak merobohkan bangunan milik Lilis, karena ia punya niatan baik untuk membongkar kioasnya sendiri.
“Karena ada niatan mereka, pihak Lilis, untuk membongkar sendiri, dan sudah ada pernyataan, jadi sejak hari Senin itu, mereka sudah membongkar sendiri. Sementara sepanjang jalan pedagang lain sudah diimbau. Jangankan bangunan, barang dagangannya pun kita akan eksekusi di hari Rabu itu, tapi tidak diindahkan,” bantahnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button