KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pelaku tabrak lari berinisial LN (29) berhasil diringkus Polres Kendari. Pelaku sempat buron sekitar 28 hari sebelum akhirnya diringkus.
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Adri Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku tabrakan yang menyebabkan korbannya seorang siswa 14 tahun, tewas.
Kejadiannya pada 19 November 2019, dimana terjadi kecelakaan yang melibatkan dua motor dari arah berlawanan.
“Korban yang mengendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi DT 3638JF dari arah Puuwatu menuju mandonga dengan kecepatan sedang bertabrakan langsung dengan korban saat setelah melambung sebuah truk dari arah yang berlawanan,” ungkapnya, Senin (16/12/2019).
BACA JUGA :
- Polisi Ungkap Identitas Mayat yang Ditemukan di Anggopiu Konawe, Kini Sudah Dimakamkan Keluarga
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Beri Apresiasi Kinerja Agen BBM Industri dan Distributor Petrochemical Terbaik
- Plh Sekda Sultra Buka Grand Final Duta GenRe 2024
- Advokasi KIE 1.000 HPK bagi Mitra di Pemda untuk Turunkan Stunting di Sultra
- HRC Deklarasi Perdana Dukung Ruksamin Calon Gubernur Sultra 2024
Saat itu, kepolisian mengamankan motor milik LN, dan tersangka kemudian kabur dan ditetapkan buron. Pelaku kemudian tertangkap jelang satu bulan pelariannya.
“Tersangka, kita jerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan