Ekobis

Pekerja Kena PHK, Tenang! Ada JKP

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program tersebut berlaku sejak 11 Februari 2022. Klaim manfaat yang didapat berupa uang tunai selama tiga bulan.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, Program JKP merupakan bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK.

“Pekerja langsung mendapatkan manfaat ketika berhenti kerja atau dirumahkan, namun, apabila ada pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis. Maka pekerja tersebut tidak akan mendapat JKP,” ujarnya di Kendari, Minggu (10/4/2022).

Dia menjelaskan, uang tunai sebagai klaim JKP harus dibayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang jaminan kehilangan pekerjaan. JKP dibayarkan selama tiga bulan.

“Untuk mencairkan JKP perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS kesehatan dan empat program di BPJS ketenagakerjaan yaitu, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan jaminan pensiun. Apabila perusahaan tidak mengikut sertakan program tersebut, maka dipastikan JKP tidak bisa dicairkan,” ucapannya.

JKP diperuntukkan dua kategori pekerja. baik untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tidak dibatasi (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu atau yang dibatasi (PKWT).

“Bagi pekerja yang di PHK segera lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) agar proses pengajuan jaminan kehilangan pekerjaan segera diajukan ke pihak BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dia menambahkan, sepanjang tahun 2022, ada sekitar 10 orang yang dinyatakan berhasil untuk mencairkan JKP nya, yaitu dari PT Bharata Guna.

 

Reporter: Zubair
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button