Hukum

Suami Tega Aniaya Istri Hingga Patah Tulang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SNA (35) di Kelurahan Lamokato, Kabupaten kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya oleh suaminya, selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.

Kepala Subseksi (Kasubsi) Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengungkapkan, kejadiannya bermula pada saat pelaku meminta izin keluar rumah untuk membawakan ayam untuk temannya menggunakan sepeda motor.

“Sekitar pukul 19.30 wita pelaku Inisial AH (45) bersama anaknya kerumah temannya membawakan ayam untuk temanya,” jelasnya jelasnya saat dikonfirmasi kepada media ini pada Rabu (12/1/2021).

Tak kunjung pulang, kemudian sang istri menelpon untuk menanyakan keberadaanya. Sekitar pukul 02.30 wita pelaku tiba di rumah dan terjadi pertikaian hingga menendang korban.

“Sebanyak 2 kali korban ditendang serta memukul tangan kiri menggunakan balok sehingga korban mengalami patah tulang,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan kepihak Kepolisi untuk dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka dan Terhadap terlapor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kolaka,” pungkasnya.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button