Ekobis

Karyawan Pertamina Tuntut Pemerintah Pertahankan Pengelolaan Gas Alam Cair

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Serikat Pekerja Celebes Sulawesi Terminal BBM Baubau menggelar aksi mendukung Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menuntut agar pemerintah tetap mempertahankan keuntungan 100 persen pengelolaan Gas Alam Cair (LNG) dan 100 persen sahamnya milik negara.

“Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui Holding Migas ke PGN, karena menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik (Pengusaha Swasta/Lokal/Asing) di PGN sebesar 43,04 %, ” ungkap demonstran dalam orasi.

[artikel number=3 tag=”Karyawan pertamina,gas alam cair”]

Menurut mereka, bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus dijaga eksistensinya. Dengan demikian, negara akan mendapatkan 100 persen keuntungan yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“ Kami juga meminta kepada menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan Pertamina dapat menyusun program kerja rencana bisnis LNG yang mendukung Security of Supply Nasional, baik jangka pendek ataupun jangka panjang. Hal itu karena proses bisnis LNG yang bersifat jangka panjang untuk tetap menjaga kedaulatan energi nasional,” lanjutnya.

Sementara itu perwakilan serikat pekerja di Terminal BBM Baubau, Rian Budi Pramana mengatakan, Kantor Marketing Operation Region VII Sulawesi yang membawahi mereka tidak terkait langsung dengan operasional bisnis LNG, namun aksi ini merupakan bentuk solidaritas sesama karyawan Pertamina.

“Bahwa kita di MOR memang tidak terkait langsung secara operasional bisnis LNG secara langsung, tapi sekali lag ini organisasi pekerja, ribuan pekerja tergabung dari seluruh lini bisnis dan operasi. Kita saling support. Ini salah satu bentuk dukungan dan suport dari serikat pekerja Celebes Sulawesi Terminal BBM Baubau,” tegasnya.

Aksi diakhiri dengan membubuhkan tanda tangan di kain putih yang sudah disiapkan sebagai bentuk dukungan.

Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button