Kadin Sultra Gandeng Kemenkumham Fasilitasi UMKM Buat PT Perseorangan
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membuat atau membentuk perusahaan PT perseorangan yang memiliki badan hukum.
Koordinator Investasi Kadin Sultra Fatmayani menjelaskan, setiap pelaku usaha baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/lota diwajibkan memiliki e-katalog dan salah satu persyaratannya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.
“Sehingga, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat e-katalog perusahaan perseorangan,” ungkapnya ditemui di Kanwil Kemenkumham, Kamis (11/5/2023).
Pihaknya sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang dan Anton Timbang sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT. Terkait masalah biaya Kadin yang tangani semua dan hari ini sudah mulai membuka pendaftaran secara online.
Fatmayani menambahkan, dalam pembuatan PT perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), NPWP, alamat e-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari tiga suku kata.
“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sultra baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman di sini dan dilakukan secara cepat,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kemenkumham Sultra, Hidayat menyampaikan, pembuatan e-katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” ujar Hidayat.
Untuk diketahui dalam pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sultra menargetkan sebanyak 1.000 e-katalog bagi pelaku usaha. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Biyan