Ekobis

Harga BBM Non Subsidi Kembali Turun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT. Pertamina kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), mulai Minggu (10/2/2019), pukul 00.00.

Kebijakan penyesuaian harga, ditempuh menyusul trend menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika.

Penurunan harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi, hingga sampai Rp 800 per liter.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero), Mas’ud Khamid mengatakan, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga sesuai ketentuan Pemerintah.

[artikel number=3 tag=”pertamina,bbm,” ]

Hal itu juga mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang menguat.

“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” terang Mas’ud dalam pernyataan rilis yang diterima Detiksultra.com, Minggu (10/2/2019).

Mas’ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, harga BBM non subsidi jenis Pertamax Turbo disesuaikan menjadi Rp 11.400 per liter, Pertamax sebelumnya Rp 10.200 menjadi Rp 10.050 per liter. Kemudian Dexlite disesuaikan Rp 10.400 per liter. Lalu untuk Pertamina Dex harganya Rp 11.950 per liter. Solar Non Subsidi Rp 9.800. Sedangkan untuk Pertalite tetap Rp 7.850 per liter.

Kalau untuk harga Premium dan Solar harganya tetap, tidak berubah. Premium tetap Rp 6.450 per liter dan solar tetap Rp Rp 5.150 per liter.

“Sudah turun untuk beberapa produk BBM non subsidi, mulai nanti begitu pergantian hari, tengah malam,” ungkapnya.

Sementara itu, Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region VII Makassar, M. Roby Hervindo, saat dikonfirmasi membenarkan penyesuaian harga BBM ini.

Harga BBM di beberapa wilayah, kata Roby, berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

Semua harga BBM juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5% dan maksimal 10% dari harga dasar.

“Benar, sudah turun mulai Minggu (10/2/2019). Untuk penurunan harga di provinsi lain bervariasi, bisa dicek di website pertamina,” pungkasnya.

Reporter : 19
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button