EkobisMetro Kendari

Forsma Kendari Minta Kominfo Blokir Aplikasi Grab

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Sopir Mobil Angkutan (Forsma) Kendari, meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra untuk memblokir aplikasi angkutan umum online, Grab. Hal ini diungkapkan Ketua Forsma, La Ode Billy, dalam rapat dengar pendapat, yang dilaksanakan di DPRD Sultra, Senin (26/3/2018). Dalam hearing ini, DPRD Sultra menghadirkan Diantas Polda Sultra, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo Sultra, Forsma, dan Organda. Hearing dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sarlinda Mokke, serta didampingi Anggota Komisi III, H. Alkalim.
Menurut Billy, kehadiran Grab di Kendari memicu banyak masalah. Seperti membuka pendaftaran yang tidak terbatas, yang dinilainya merugikan angkutan konvensional.
“Hadirnya Grab jelas banyak memiliki kejanggalan. Pasalnya laporan dari Grab hampir ribuan yang mendaftar. Sedangkan standar yang ditentukan terbatas hanya sampai 300 orang,” ujarnya.
Tak hanya itu Billy juga menuding banyak Grab siluman. Sopir angkutan yang dipesan bukan orang yang sama saat datang menjemput pelanggan.
“Banyak Grab siluman Pak. Saya pernah mencoba memesan Grab. Tapi orang yang ada di aplikasi berbeda dengan orang yang datang menjemput,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat.
Menanggapi tuntutan Forsma, Sekertaris Dinas Kominfo Sultra, Yusrianto, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Grab. Jika Forsma tetap menuntut, maka pihak yang berwenang adalah
Kementrian Perhubungan pusat.
Sementara itu, Sarlinda Mokke sempat mempertanyakan pihak Grab yang tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi aturan yang ada.
“Kalau ada aturan terus tidak dilaksanakan harus diberikan sanksi. Jadi pihak Grab harus mematuhi aturan yang ada, dan kesepakatan-kesepakatn yang dibuat untuk dijalankan”.
Ia mengatakan, masalah antara angkutan konvensional dan online  yang tak kunjung usai ini akan  dikonsultasikan di Kominfo pusat.
Reporter: Putra
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button