Ekobis

72 Ribu Karyawan di Sultra, Bakal Terima Gaji Subsidi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah bakal menyalurkan Bantuan subsidi kepada karyawan bergaji dibawah Rp5 juta. Penyaluran bantuan berdasarkan data konkrit dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhyiddin DJ, menyatakan subsidi gaji ini diperuntukkan karyawan swasta, pegawai Pemerintah non PNS, dan Non BUMN yang memiliki pendapatan dibawah gaji Rp5 juta, dan bakal cair dengan nominal Rp600 perbula selama empat bulan.

BPJS Ketenagakerjaan hanya menyiapkan data penerima sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk Sultra penerimaan sekitar 72 ribu dan persoalan pencairan itu langsung dari Pemerintah, kita hanya operator untuk menyiapkan data yang sesuai dengan Kemenaker Nomor 14 tahun 2020,”jelasnya.

“Terkait 72 ribu penerima dari Sultra, masuk atau tidak wallahua’lam, kita tidak tahu karena bukan kami yang memutuskan,” tambahnya.

Selain itu untuk syarat penerimaan diantaranya karyawan swasta, non PNS dan non BUMN yang gajinya dibawah 5 juta, terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan sebelum bulan Juni, dan melapor nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

“Jadi yang terdaftar pada program BPJS ketenagakerjaan setelah bulan Juni terakhir, jadi kalau baru mendaftar dibulan Juli sudah tidak bisa mendapat bantuan upah ini,” jelasnya.

Sementara untuk output, BPJS Ketenagakerjaan memberikan daftar calon penerima bantuan subsidi upah dan penetapan ada pada kementrian pusat.

“Untuk mekanisme langsung ditransfer pada rekening masing-masing yang melaporkan rekeningnya dan dianggap memenuhi syarat,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk penerimaan akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 600.000 selama empat bulan. Total bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan per dua bulan dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

“Tugas kami hanya menyiapkan data dan memastikan seluruh pekerja yang memenuhi syarat kita sudah laporkan sebagai calon penerima ,”ujarnya.

Katanya, untuk pelaporan BPJS Ketenagakerjaan bukan hal luar biasa memang seluruh tenaga kerja wajib melaporkan data diri secara lengkap termaksud nomor rekening, ada atau tidak bantuan subsidi upah.

“Cuman ada kebetulan program bantuan subsidi ini, jadi yang belum terlapor nomor rekening kita mintai supaya diinput dalam akun masing-masing pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai kelengkapan data,”imbuhnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button