Metro Kendari

OTT Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 500 Ribu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kesadaran warga Kota Kendari untuk menjaga lingkungannya dengan tidak membuang sampah sembarangan, masih minim.

Olehnya itu, untuk mewujudkan kota lulo sebagai kota layak huni sesuai instruksi Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mulai tahun 2019 Pemerintah Kota Kendari akan menerapkan denda Rp500 ribu bagi pelaku yang membuang sampah bukan pada tempatnya.

Aturan ini telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Perda itu dipastikan efektif mulai tahun depan.

“Perda itu sudah lama ada, hanya saja belum diberlakukan di lapangan. Untuk memaksimalkan penerapan Perda itu, terlebih dulu kita akan bentuk Satgas khusus. Anggotanya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” imbuhnya.

BACA JUGA:
>   Waduh, Pimpinan Diva Dilaporkan Cabuli Karyawannya
>   https://detiksultra.com/berita/telat-setor-lpj-daerah-terancam-gigit-jari
>   Lima Unit Rumah di Kota Lama Ludes Dilalap si Jago Merah
>   https://detiksultra.com/berita/ump-tahun-2019-naik-803-persen

Terkait penerapan Perda sampah, pihaknya tidak serta merta memperlakukan sanksi denda tersebut.

“Mungkin untuk tahap awal kita akan sosialisasikan dulu ke warga, agar warga memahaminya,” katanya.

Dikatakan Sulkarnain, pemberian sanksi berupa denda Rp500 ribu, tidak langsung diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar. Untuk tahap awal akan diberikan peringatan berupa teguran dan sanksi sosial.

“Kita akan suruh bersihkan toilet mesjid dan kita akan umumkan yang bersangkutan sebagai efek jera. Tapi Kalau si pelaku masih melanggar juga, terpaksa harus bayar denda Rp 500 ribu,” terangnya.

Reporter: Ningsih
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button