HukumWakatobi

Enggan Bayar Gaji Petugas, Kepala Desa Posalu Dipolisikan

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Desa (Kades) Posalu, Jamaluddin, dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah Petugas Desa Posalu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Kamis (31/12/2020).

Hal ini dikarenakan hingga akhir tahun 2020, gaji mereka belum juga dibayarkan oleh pihak desa.

Seorang ibu yang hari-harinya bekerja sebagai cleaning service kantor desa posalu, Wa Ode Nursafia mengatakan, laporan ke polisi merupakan upaya demi mendapatkan keadilan dimata hukum atas hasil jerih payah mereka sebagai petugas desa selama beberapa bulan.

“Kami melaporkan hal ini ke polisi untuk menuntut gaji kami selama bulan Oktober, November dan Desember. Soalnya, Kades tidak mau membayarnya,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar pemberhentiannya, sebab sejauh ini mereka tidak pernah diberitahu sebelumnya, bahkan tidak ada surat pemberhentian yang disampaikan oleh Kades kepada mereka.

“Apa dasar alasan kepala desa memberhentikan kami? Sementara selama beberapa bulan lalu kami masih aktif menjalankan kewajiban sebagai petugas kebersihan,” protesnya.

Herannya, petugas yang dinyatakan menggantikan mereka bertugas belum sampai sebulan lamanya justru menerima upah lebih.

“Bahkan yang katanya petugas baru itu menerima upah lebih dari pekerjaan mereka. Fuul mereka dapat gaji Oktober hingga gaji bulan Desember” kesal Wa Ode Nursafia.

Muliaddin selaku Sekretaris BPD Posalu, menjelaskan, sejumlah petugas desa yang diberhentikan itu meminta hak-haknya ke aparat desa. Mereka merupakan petugas yang aktif bekerja selama ini.

“Ada sebanyak 17 orang yang diberhentikan oleh Kades yakni 12 orang petugas kebersihan, sisanya petugas lain. Mereka itu dihonor tiap bulannya Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Muliaddin memastikan, atas kasus ini, dirinya akan melakukan upaya untuk membantu masyarakat yang menuntut hak-haknya.

“Kami BPD akan bersama masyarakat menuntut hak mereka agar dapat diperoleh,” tandasnya.

Reporter: Abdul
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button