Wakatobi

Enam Proyek Di Wakatobi Tunggu Perampungan AMDAL

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA. COM-Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) enam proyek ditiga wilayah pesisir di Kabupaten Wakatobi yakni Kaledupa, Tomia, dan Binongko tinggal menunggu perampungan.

Kepala bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) Badan perencanaan dan pembangungan daerah (Bappeda) Kabupaten Wakatobi, Nur Desiaty Djalal, menyatakan keenam item proyek itu mencakup pembangunan pelabuhan penyeberangan kapal Fery Kaledupa, Tomia, dan Binongko, berikutnya pendalaman arus masuk pelabuhan Tomia dan Dermaga Waetii Tomia, serta pelabuhan Numana Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

“Progres AMDAL ini sudah 90 persen dimana semua persyaratan sudah selesai, baik ditingkat perizinan di kabupaten, provinsi maupun pusat,” ungkapnya, Jum’at (22/3/2019).

[artikel number=3 tag=”proyek,amdal,” ]

Tambah Yuni, progres AMDAL ini semestinya ditargetkan rampung tahun 2018, namun dalam prosesnya masih menunggu persetujuan pihak balai taman nasional Kementerian Lingkungan Hidup.

Persetujuan tersebut, baru diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup pada 25 November 2018, sehingga pengusulan ke Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Sultra) baru dilakukan pada bulan Desember 2018. Jadi, pemenuhan kelengkapan dokumen enam proyek itu molor tahun 2019.

“Ditahun 2018 sebenarnya sudah selesai tetapi masih ada persyaratan yang di wajibkan oleh provinsi yaitu persetujuan dari balai taman nasional Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Sejak tahun 2017, tercatat delapan AMDAL yang telah diajukan pihak Bappeda kabupaten Wakatobi, satu AMDAL tahun 2017 dan tujuh lainnya tahun 2018. Dari delapan AMDAL itu dua diantaranya sudah diselesaikan tahun 2018.

“Baru dua selesai yakni AMDAL jembatan penghubung Numana Kapota dan pembangunan kantor bupati yang selesai tahun 2018,” tambanya.

Sisa enam AMDAL di Wakatobi ini, sudah dilaksanakan sidang pertama.

Reporter : Ema
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button