Wakatobi

Dana Hibah Untuk KNPI Wakatobi Achmad Aksar Diminta Dievaluasi

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Massa yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Pemikir Kiri (GMPK) Kabupaten Wakatobi mendesak Bupati Wakatobi H Arhawi untuk segera mengevaluasi penggunaan dana hibah tahun 2018 sebesar 500 juta rupiah yang dikelola KNPI Wakatobi pimpinan Achmad Aksar.

Pasalnya, GMPK menilai pengelolaan dana tersebut tidak transparan. Korlap GMPK, Jadu, dalam orasinya menyebutkan, Bupati Wakatobi sebagai orang nomor satu di Wakatobi sudah semestinya melakukan evaluasi terhadap Achmad Aksar.

Mengingat dari tiga event yang diklaim sebagai event yang dilaksanakan KNPI yakni kejuaraan balap motor (road race), kedatangan artis Fildan, serta kejuaraan futsal, hanya satu event yang benar-benar dilaksanakan oleh KNPI, yakni kejuaraan futsal, dan kegiatan tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp50 juta, sementara dua event lainnya, KNPI hanyalah sebatas sponsor.

“Bupati Wakatobi harus mengevaluasi kembali proses penghibahan dana kepemudaan, agar tidak lagi dialirkan kepada KNPI yang diketuai Achmad Aksar, kerena kami menduga dana hibah kepemudaan itu telah digunakan untuk kepentingan diri dan kelompoknya,” bebernya, Senin (04/3/2019).

Meski sempat memanas yang disertai aksi saling dorong antara peserta aksi dan pihak keamanan, yang disebabkan adanya aksi coret dinding kantor kesekretarian Bupati Wakatobi oleh para demonstran, namun aksi tetap berlanjut ke kantor Badan Pengelolaan Keluangan Dearah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi guna meminta surat pertanggung jawaban (SPJ) pengunaan dana hibah oleh KNPI pimpinan Achmad Aksar.

Ditemui usai menerima massa aksi, Kepala BPKAD, Juhaidin mengatakan, dalam proses pertanggung jawaban dana hibah, BPKAD hanya menerima surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani penerima hibah sedangkan SPJnya, ada di penerima hibah.

“Ini sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Wakatobi Nomor 2 tahun 2017, tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial tertera pada pasal 46 bahwa penerima bantuan sosial dalam bentuk uang bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya,” tuturnya.

Reporter : Ema
Editor : Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button