Wakatobi

Bupati Wakatobi Dinilai Abaikan Rekomendasi KASN

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Koalisi Parlemen Jalan (KPJ), menilai Bupati Wakatobi H Arhawi telah mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rekomendasi tersebut terkait pengaduan dugaan pelanggaran sistem maket di lingkup pemerintah Kabupaten Wakatobi pada 26 Juni 2019 yang belum juga ditindaklanjuti oleh Bupati Wakatobi.

Salah seorang orator KPJ Wakatobi, Emen La Huda, dalam orasinya saat menggelar aksi unjuk rasa menyatakan, rekomendasi KASN terkait dugaan pelanggaran sistem maket di lingkup Pemda Wakatobi itu tidak ada gunanya sama sekali di Kabupaten Wakatobi.

[artikel number=3 tag=”rekomendasi kasn,pemda wakatobi”]

Pasalnya, dalam hal ini, Bupati Wakatobi H Arhawi tidak peduli dengan surat tersebut, karena sampai batas waktu surat, belum ada tindakan dari Bupati Wakatobi.

“Jadi untuk apa rekomendasi ini dikeluarkan kalau tidak diindahkan oleh orang nomor satu di daerah ini padahal hanya berlaku 14 hari. Dan sudah satu bulan lebih, orang-orang yang telah dipindahkan belum dikembalikan ke tempat semula,” ujar Emen, Senin (26/08/2019).

“Karena itu, kami meminta kepada Bapak Bupati agar segera merealisasikan rekomendasi dari KASN, karena berkas ini hanya mewakili batas waktu ketentuan dari KASN,” lanjutnya.

Di samping persoalan tersebut, KPJ Wakatobi juga menyoroti pelantikan Pj Sekda sampai tiga kali.

Saat menerima massa KPJ di ruang kerjanya, Bupati Wakatobi H Arhawi menjelaskan bahwa persolaan rekomendasi KASN itu pihaknya sudah melakukan klarifikasi di KASN dan persoalan itu sudah di anggap clear.

“Kita sudah hadir di KASN untuk mengklarifikasi itu, menyampaikan pokok -pokok persoalan kenapa orang ini harus dimutasi, dan ini sudah clear,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait persoalan pelantikan Pj Sekda selama tiga kali, menurutnya hal itu juga sudah melalui pengkajian Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara dan dibolehkan untuk dilakukan pelantikan kembali.

“Ketika kita mengusulkan, dan dikaji oleh pihak Pemprov. Kalau memang tidak dibolehkan lagi sesuai aturan, tidak mungkin juga gubernur mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.

Reporter: Ema
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button