Wakatobi

111 Gugatan Cerai di Wakatobi, Didominasi Perempuan

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Sekitar 111 Gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi, ternyata lebih banyak diajukan oleh kaum perempuan.

Berdasarkan data perkara yang masuk ke PA Wangi-wangi sejak diresmikan aktif pada bulan November 2018, sekitar 10 perkara sudah ditangani PA Wangi-wangi pada 2018 lalu sementara untuk 2019 ini sampai bulan Juni ini untuk perkara gugatan perceraian yang masuk sudah 111 kasus yang terdiri 99 gugatan perceraian dan permohonan 21.

“Sampai 31 Mei kemarin perkara yang kami selesaikan untuk gugatan itu 88 dan permohonan 14, dimana gugatan itu terdiri dari perceraian, gugatan ahli waris, termasuk harta bersama, kalau permohonan termasuk isbat nikah, penetapan ahli waris, perwalian, kemudian dispensasi nikah dan dua berhasil kita mediasi,” ungkap ketua PA Wangi-wangi, H Abdul Muhadi, Kamis (20/6/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.

[artikel number=3 tag=”perempuan,wakatobi”]

Dikatakannya, dari sekian banyak gugatan yang masuk di PA, kebanyakan dilakukan oleh perempuan (istri). Hal tersebut disebabkan beberapa faktor. Di samping perselisihan rumah tangga, juga dipengaruhi karena banyak suami yang meninggalkan istrinya pergi merantau sehingga tidak ada komunikasi dengan pasangannya.

Selain itu juga banyak perkara gugatan cerai tersebut juga dipengaruhi adanya pasangan suami istri (Pasutri) ingin mengajukan gugatan cerai sejak lama tetapi karena terkendala faktor biaya sehingga gugatan tidak dilanjutkan, pasalnya harus ke PA Baubau, namun setelah dibukanya PA Wangi-wangi, baru melakukan gugatan.

“Kalau dilihat dari rata-rata, satu bulan perkara yang masuk bisa 20 perkara,” ujarnya.

Ditambahkannya, dari sekian banyak perkara gugatan tersebut, sekitar 5 persen dilakukan oleh pegawai negeri sipil (ASN) sedangkan untuk masyarakat umum, masih didominasi warga Pulau Wangi-wangi.

Reporter: Ema
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button