Walikota Kendari Hadiri Rakor Percepatan Perda RTRW Dan RDTR-OSS
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, menghadiri rapat koordinasi pusat dan daerah (Rakorpusda) terkait percepatan penetapan peraturan daerah (Perda) RDTR Kabupaten/Kota untuk mendukung online single submission (OSS) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (12/02/2020).
Rakor ini membahas tentang penetapan penerapan Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk mendorong pertumbuhan investasi.
Sulkarnain mengatakan, dengan penetapan RTRW yang bernilai strategis dalam menata dan menentukan proses pembangunan di kota Kendari, akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Pemerintah kota Kendari akan mengupayakan sebelum bulan Mei (2020) Perda tersebut sudah dapat di tetapkan, apalagi imbauan tersebut turut dihadiri dan dengarkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari,” Ungkapnya.
BACA JUGA :
Dalam Rakor yang dibuka langsung oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Tahun 2019 telah memprioritaskan 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial yang dapat didorong untuk percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari pemerintah pusat.
“Sebaiknya Pemda melakukan agenda propemda rancangan Perda RDTR, selain itu juga Bupati dan Walikota bersama ketua DPRD dapat segera memproses bantuan teknis sebagai landasan penetapan Perda RDTR, ” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam forum ini, difokuskan pada penetapan Perda RDTR pada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Reporter: M1
Editor: Qs