KENDARI. DETIKSULTRA.COM – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah 2020, Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) menginstruksikan untuk Kelurahan yang masuk zona hijau diperbolehkan shalat berjamaah di masjid, sedangkan zona merah masih tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat ied berjamaah di masjid.
Berdasarkan peta sebaran penanganan Covid-19 di Kota Kendari, ada 16 Kelurahan yang masuk zona hijau, 33 zona kuning dan 16 zona merah pertanggal 17 Juli 2020.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan dengan melihat kondisi perkembangan Penanganan wabah Covid-19 di Kota Kendari untuk Kelurahan berkategori zona hijau dan kuning akan diperbolehkan shalat idul adha dengan catatan menerapkan ketentuan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan di masjid.
“Yang boleh melakukan shalat Idul Adha nantinya hanya yang masuk kay zona hijau dan kuning dengan dilaksanakannya di masjid tidak dilapangan terbuka, tegasnya.
Lanjutnya, alasannya dibolehkan shalat di masjid, sebab kalau di masjid jemaahnya itu bisa terkendali juga pihaknya mengimbau kepada pengurus masjid nantinya akan berkoordinasi dengan kemenag.
Selain itu, berdasarkan data penanganan Covid-19, yang dinyatakan zona hijau ada 16 kelurahan diantaranya Kelurahan Lalodati, Kelurahan Labibia, Kelurahan Wawombalata, Kelurahan Alolama, Kelurahan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kelurahan Mangga dua, Kelurahan Mata, Kelurahan Talia, Kelurahan Matabubu, Kelurahan Benuanirae, Kelurahan Tobimeita, Kelurahan Petoaha, Kelurahan Nambo, Kelurahan Sambuli dan Kelurahan Tondonggeu.
Selanjutnya, untuk daerah yang masuk zona kuning diantaranya, Kelurahan Watulondo, Kelurahan Abeli Dalam, Kelurahan Mataiwoi, Kelurahan Wowanggu, Kelurahan Wua-wua, Kelurahan Anaway, Kelurahan Bonggoeya, Kelurahan Wundudopi, Kelurahan Lepo-lepo, Kelurahan Kambu, Kelurahan Anduonohu, Kelurahan Anggoeya, Kelurahan Puday, Kelurahan Abeli, Kelurahan Poasia, Kelurahan Anggalomelai, Kelurahan Bungkutoko, Kelurahan Kasilampe, Kelurahan Kampungsalo, Kelurahan Kandai, Kelurahan Dapu-dapura, Kelurahan Sanua, Kelurahan Benu-benua, Kelurahan Punggaloba, Kelurahan Watu-watu, Kelurahan Kemaraya, Kelurahan Lahundape, Kelurahan Anggilowu, Kelurahan Korumba, Kelurahan Pondambea, Kelurahan Punggolaka, Kelurahan Tobuuha, dan Kelurahan Anaiwoi.
BACA JUGA:
- Lepas Lima Warga Kendari Umrah Gratis, AJP-ASLI Didoakan Menang Pilwali 2024
- Produksi Padi di Sultra Meningkat 38 Persen per Oktober 2024
- Pemprov Sultra Salurkan 1.850 Obat dan 380 Boks Disinfektan untuk Cegah Virus Jembrana
Sementara untuk daerah yang dilarang dalam hal ini zona merah diantaranya, Kelurahan Puuwatu, Kelurahan Watubangga, Kelurahan Baruga, Kelurahan Padaleu, Kelurahan Mokoau, Kelurahan Lalolara, Kelurahan Bende, Kelurahan Kadia, Kelurahan Tipulu, Kelurahan Sodohoa, Kelurahan Purirano, Kelurahan Kendari Caddi, Kelurahan Lapulu, Kelurahan Wundubatu, dan Kelurahan Rahandouna
“Jadi untuk daerah yang masih masuk kategori zona merah, agar melaksanakan shalat Idul Adha tetap dirumah saja sama seperti shalat Idul Fitri yang lalu, nanti kepala rumah tangga yang jadi imam. Nanti kita siapkan, Kemenag siapkan panduan termasuk naskah khutbahnya,” tuturnya.
Dengan ini, Pihak Pemkot menghimbau kepada penyelenggara nanti agar berkoordinasi dengan Kemenag serta melaporkan di Kemenag siapa penyelenggaranya dan siapa yang bertugas.
“Inikan masih ada waktu kurang lebih 14 hari lagi, mudah-mudahan waktu ini bisa digunakan untuk pengurus atau penyelenggaranya nanti untuk meregistrasi siapa yang akan shalat di masjid itu agar tidak ada orang dari luar yang ikut shalat,” imbuhnya.
Reporter: Sesra
Editor: Yais Yaddi