KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari menertibkan parkir liar dalam kawasan pertokoan, pasar, fasilitas kantor Pemda, perbankan hingga tempat umum yang selama ini dimanfaatkan oknum jasa parkir.
Wali Kota Kendari, Sulkarnan Kadir, tegas tidak membiarkan oknum parkir liar yang memanfaatkan jasa parkir ini.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengelolaan parkir yang ada di Kota Kendari, agar kedepannya dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan parkiran secara menyeluruh,” ungkapnya.
Dengan itu, Sulkarnain menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, agar melakukan penertiban disejumlah titik yang dianggap sebagai lokasi parkir liar.
BACA JUGA :
- AJP-ASLI Blusukan di Kecamatan Baruga, Janji Muluskan Jalan hingga Permudah Pelaku UMKM
- IAIN Kendari Gelar Dialog Publik, Bahas Keunggulan dan Rekognisi Perguruan Tinggi Agama
- Jaga Warisan Budaya dan Perkuat Identitas Lokal, Dikbud Sultra Gelar Expo Tenun
“Parkir liar akan kita tertibkan, karena itu sudah diatur dalam Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Kepala Dishub Kota Kendari, Ali Aksa, mengaku siap menertibkan tempat parkir liar yang masih beroperasi di beberapa titik parkir.
“Parkir liar yang dimaksud seperti di Taman Kota, Pasar Basah Mal Mandoga, serta disejumlah halaman pertokoan dan Insya Allah dapat ditata agar parkir liar ini memiliki potensi PAD,” ujarnya.
Katanya, untuk dapat menertibkan parkir liar ini pihaknya membutuhkan rambu dan marka jalan.
“Dengan ini agar kedepannya pemkot bisa memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana untuk menertibkan parkir sehingga tertata dengan baik,” imbuhnya.
Reporter: Sesra
Editor: Via