Muna Barat

Mulai Tahun Ini, Tunjangan Sertifikasi Guru di Mubar Bakal Dipotong

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dana sertifikasi guru di Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakal dipotong yang membuat tunjangan sertifikasi para guru berkurang dengan nilai bervariasi, yakni Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muna Barat, Jamuddin, menjelaskan, pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar pajak PPH dan iuran BPJS kesehatan.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerimaan Upah Pemerintah Daerah.

Dikatakannya, berdasarkan SE itu pada poin 2 huruf a sangat jelas bahwa besaran iuran adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah daerah), sedangkan sisanya dibayar oleh pekerja (guru).

“Jadi sebenarnya iuran BPJS per bulannya itu 5 persen, hanya karena pemda sudah subsidi 4 persen, jadi sisa 1 persen saja yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” terangnya saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Pemotongan itu dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Mubar Ahmad Fitrawan. Ia mengatakan, tunjangan sertifikasi guru masuk dalam kategori komponen pendapatan yang dikenakan potongan iuran JKN dan masuk kategori tunjangan profesi.

Dia mengatakan, kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan dilaksanakan
oleh pemerintah daerah, dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan melalui
kas negara sejak Januari 2020.

“Seharusnya diberlakukan sejak Januari 2020, namun OPD terkait masih butuh konsultasi teknis. Baru pada 2022 ditemukan mekanismenya,” jelasnya dikonfirmasi, Minggu (4/6/2022).

Dia menjelaskan, pemotongan yang terjadi pada dana sertifikasi guru adalah akumulasi dari dua triwulan atau enam bulan sekaligus. Besaran potongannya bervariasi berdasarkan jumlah sertifikasi yang diterima. (bds*)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button