Hukum

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba, Satu Tersangka Dibekuk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali membongkar jaringan peredaran narkoba.

Polisi berhasil menangkap tersangka Hamsa Ilyas (26), dan menemukan empat sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kombes Pol Muh Eka Faturrahman membeberkan, pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 Wita, Anggota Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Patimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Lebih lanjut, kemudian anggota menuju TKP, berselang beberapa saat sekitar pukul 23.00 Wita anggota Resnarkoba Polres Kendari tiba ditempat yang saat itu melihat Hamsa Ilyas sementara duduk-duduk disamping rumah.

“Kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah plastik bening yang berisikan empat paket shabu dengan berat bruto 1,63 gram sabu yang ditemukan dibelakang lemari televisi,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan dan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 132 (1) Jo 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button