Hukum

Pekan Depan Polisi Limpahkan Berkas Kasus Prof. B ke Kejari Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Univeristas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. B, pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

“Hari senin, pekan depan saya krimkan berkas ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, (2/9/2022).

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual sudah dianggap lengkap. Setelah melalui proses penyidikan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Fitrayadi berharap, berkas yang dilimpahkan bisa langsung P21 alias sudah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penyidikan.

“Mudah-mudahan berkasnya lengkap atau P21,” jelasnya.

Menyoal terkait Prof. B tidak ditahan polisi meski sudah ditetapkan tersangka, AKP Fitrayadi menerangkan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya, sehingga tidak melakukan penahanan kepada tersangka. Menurutnya, setiap orang yang akan ditahan ada pertimbangan yang ditempuh dan itu dibolehkan oleh undang-undang (UU). Alasan pihaknya menangguhkan penahanannya, karena tersangka dalam kondisi sakit dan umur sudah rentan.

“Memang ada permohonan dari keluarga yang dijamin oleh istrinya dan ada keterangan dari dokter kalau tersangka dalam kondisi sakit,” tukasnya.

Sebagai informasi, oknum dosen yang juga menyandang Guru Besar FKIP UHO ini dilaporkan mahasiswinya bernama RN (20) atas dugaan kekerasan seksual.

Kejadian tak senonoh itu terjadi pada 17-18 Juli 2022 lalu di rumah singgah tersangka tersebut. Modusnya memanggil korban dengan alasan perbaikan nilai akhir semester. Korban yang saat itu mengalami kekerasan seksual, lalu memgadukan kejadian ini ke Kapolresta Kendari pada tanggal 18 Juli 2022. Laporan resminya nanti pada tanggal 25 Juli 2022. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button