kesbangpol sultra
Sultra Raya

Rayakan HUT ke-12, Forum TKSK Sultra Berbagi Paket Sembako

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) genap berumur 12 tahun, setelah  didirikan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 9 Oktober 2009.

Rangkaian kegiatan pun turut dilaksanakan dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-12 TKSK. Tak terkecuali TKSK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator TKSK Sultra Jasfaruddin mengatakan, HUT kali ini pihaknya menyadur dengan menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) berupa pembagian sembako terhadap warga kurang mampu.

Disebutkannya, pembagian sembako ini dilakukan di 10 kabupaten/kota di Sultra, dengan rincian Kota Kendari 60 paket sembako.

Kemudian, Kabupaten Kolaka 30 paket sembako, Konawe 20 paket, Konawe Selatan (Konsel) 20 paket, Kolaka Timur (Koltim) 10 paket, Kolaka Utara (Kolut) 15 paket, Muna 10 paket, Muna Barat (Mubar) 15 paket, Buton 15 paket, dan Buton Utara (Butur) 10 paket.

Adapun kegiatan yang TKSK lakukan adalah bentuk kepedulian sesama dengan sasaran masyarakat yang kurang mampu, walaupun dengan kuantitas kecil yang bersumber dari swadaya anggota TKSK yang terdiri 219 orang se-Sultra.

“Melalui kesempatan ini pula kami mewakili kawan-kawan TKSK se-Sultra  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur, Wakil Gubernur Sultra, bupati, dan wali kota yang telah men-support kegiatan kami dalam penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial,” ungkap dia, Minggu (10/10/2021).

Secara terperinci, dikatakannya bahwa  tugas TKSK membantu kementerian sosial, (Kemensos), dinas sosial (Dinsos) provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.

“Meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan  sosial,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 tahun 2012 tentang jenis-jenis pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang menjadi tugas dalam melakukan advokasi TKSK terdiri dari:

1. Anak Balita Telantar
2. Anak Terlantar
3. Anak yang Berhadapan dengan Hukum
4. Anak Jalanan
5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
6. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atauDiperlakukanSalah
7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
8. Usia Telantar
9. Penyandang Disabilitas
10. Tuna Susila
11. Gelandangan
12. Pengemis
13. Pemulung
14. Kelompok Minoritas
15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
16. HIV/AIDS (ODHA)
17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
18. Korban Trafficking
19. Korban Tindak Kekerasan
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
21. Korban Bencana Alam
22. Korban Bencana Sosial
23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
24. Fakir Miskin
25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
26. Komunitas Adat Terpencil

“Jadilah pelita bagi orang-orang di sekitarmu, Teruslah berbuat kebaikan,” tandasnya. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024