Metro Kendari

PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra Atas Dugaan Pembelian Nikel Ilegal di PT Antam

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga mahasiswa yang mengatasnamakan diri Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) melaporkan PT Gio Nikel Nusantara (GNN) dan PT Bumi Nusantara Reseace (BNR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/9/2023).

Perwakilan KMPD Pauzan Dermawan mengatakan, pihaknya melaporkan dua perusahaan tambang yang bergerak di bidang trader atau pembelian itu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Pihaknya menduga kuat PT GNN dan PT BNR terlibat dalam pembelian ore nikel ilegal di WIUP PT Antam dengan menggunakan dokumen milik PT Mandala Jayakarta (MJ).

Tak hanya itu, kedua perusahaan tambang itu juga diduga kuat memalsukan laporan hasil verifikasi dengan menggunakan dokumen milik PT MJ dengan Nomor LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022. dan PT GNN dengan Nomor LHV: KDR.3270/CS/Des/2022.

“Dalam proses pengapalan ore nikel yang diduga ilegal dari WIUP PT Antam, PT GNN memakai tagboot dan kapal tongkang kode TB Maitreya I/BG Teratai Putih II dan PT BNR menggunakan TB Natasha Sukses/BG Pertama PLA 3312,” tuturnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan temuan di atas pihaknya meminta lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT GNN dan PT BNR.

Sebab, tambah dia, kedua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang membuat negara merugi hingga miliaran rupiah.

“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliyar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati melalui stafnya, Eki Moh. Hasim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Kasih waktu, pada dasarnya kita akan tuntaskan. Kasus ini bertahap, kita senang dengan dukungan ini, karena kami akan memberantas dugaan korupsi pertambangan itu,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapat mengonfirmasi kedua perusahaan trader tersebut, lantaran keterbatasan akses untuk dapat menghubungi kedua perusahaan itu.

Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya, dalam rangka mengusut kasus korupsi tambang nikel Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara Rp5,7 triliun.

Sebagai informasi, pada awal 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam bekerja sama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektare lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisanya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskan menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare.

Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button