Perkara Pilkada Konsel Lanjut, KPU: Tak Ada Rekomendasi PSU dari Bawaslu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian untuk perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Selatan (Konsel) 2020.
Sesuai jadwal, perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) Nomor 34/PHP.PBU-XIX/2021, digelar hari ini, Rabu (3/3/2021).
Dalam sidang kali ini, tentunya pemohon pasangan nomor urut tiga Muhamad Endang-Wahyu Ade Pratam Imran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah menyiapkan masing-masing alat bukti dan saksi ahli.
“Kami sudah siapkan tiga saksi dan satu saksi ahli untuk membantah tuduhan pemohon,” ujar Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, Rabu (3/3/2021).
Ia menjelaskan, subtansi pemohon ada dua yakni diskualifikasi maupun pemungutan suara ulang (PSU), dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun pasangan nomor urut dua, Surunuddin -Rasyid.
Di antaranya, sebut dia, dugaan pelanggaran administrasi, perhitungan suara di bawah pukul 13:00 WITA, dan pelanggaran lainnya yang diklaim oleh pemohon.
“Pada prinsipnya, KPU menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Terkait tuduhan pemohon tersebut, kami punya dasar alasan. Yang lebih eksplisitnya akan disampaikan saat sidang,” ungkapnya.
Dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota, PSU di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu, PSU terjadi jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan seperti, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Kemudian petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Lalu, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
“Kondisi-kondisi yang disebutkan tadi, menurut kami tidak terjadi di Pilkada Konsel. Itu dibuktikan tidak ada rekomendasi PSU dari Bawaslu,” jelas Ajo, sapaan akrabnya.
“Pada penyelenggaraan Pilkada di Konsel, prinsip kesetaraan suara telah dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki