Pemkot Kendari Akan Terbitkan Perwali Prokes Covid-19, Pelanggar Bakal Disanksi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengatakan saat ini Pemkot merampungkan Perwali dalam penerapan protokol kesehatan yang sementara diverifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Mudah-mudahan satu atau dua hari sudah bisa terbit dari Pemprov dan apabila sudah di verifikasi maka sebelum diterapkan, terlebih dulu kami akan mensosialisasikan selama dua minggu kepada masyarakat,”ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor. 440/3160/SJ Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di Seluruh Indonesia, Perwali akan ada sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Adapun saksinya secara mendasar yakni dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi aktivitas sosial, sanksi administrasi, hingga sanksi denda. Ini kita sudah tuangkan dan untuk pastinya nanti kita akan tunggu review dari Pemprov,” ungkapnya.
Lanjutnya, selain tidak menggunakan masker, pelanggaran lainnya akan diberikan sanksi di setiap institusi baik di perkantoran, tempat-tempat usaha, terminal, pelabuhan, Sekolah, dan beberapa tempat itu nanti ada protokolnya.
Reporter: Sesra
Editor: Via