kesbangpol sultra
Sultra Raya

Pemerintah Membolehkan Wanita Hamil Vaksin Covid-19

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
RI mengeluarkan kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi wanita hamil.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor:HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Wanita Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Pemerintah daerah sudah dapat melaksanakan pemberian vaksin bagi wanita hamil sejak tanggal 2 Agustus 2021 kemarin.

Sementara pemerintah menganjurkan penggunaan vaksin Covid-19 hanya dibolehkan menggunakan moderna, Pfizer dan Sinovac sesuai ketersediaan vaksin dari pemerintah.

Pemberian vaksin dosis pertama kepada wanita hamil dilakukan pada trisemester kedua kehamilan. Kemudian, jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu maka vaksin ditunda.

Untuk vaksin kedua, disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan. Dalam proses skrining wanita hamil dan anak usia 12-17 tahun dilakukan secara terpisah.

Adapun syarat wanita hamil mengikuti vaksinasi Covid-19 yakni sebagai berikut:

• Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

• Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda

• Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu

• Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg

• Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh

• Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

• Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

• Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah

• Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi

• Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir. (ads*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024