kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Sultra Raya

Kedatangan 500 TKA China ke Sultra Diprediksi Sulit Terbendung

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rencana datangnya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai pihak.

Sebut saja itu datang dari pemerintah Gubernur Sultra, Ali Mazi, seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Sultra, serta masyarakat bumi anoa yang juga tegas menolak kedatangan 500 TKA China.

Penolakan ekskutif dan legislatif Sultra bukan tanpa alasan, mereka menolak kedatangan TKA dengan berbagi pertimbangan.

Pertama disituasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, banyak karyawan dan karyawati yang dirumahkan dalam rangka memutus mata rantai wabah ini. Lantas pemerintah pusat ingin mendatangkan TKA tersebut.

Kedua terkait penanganan Covid-19 yang saat ini sedang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sedang meminimalisir penyebaran virus ini. Namun ditengah Pemprov sedang berjuang melawan malah pemerintah pusat mengizinkan TKA masuk bekerja di Indonesia.

Kendati muncul banyak penolakan, namun diprediksi kedatangan TKA tersebut tak terbendung, pasalnya telah disetujui oleh pemerintah pusat.

Seperti dikutip dari Gelora.co Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut.

RPTKA diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Morosi Kabupaten Konawe.

“Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Permen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna,” ungkap Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, Kamis (30/4/2020).

Menurut Aris Wahyudi pengajuan RPTKA telah memenuhi unsur hukum dan penggunaan TKA, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik Covid-19.

“Terutama Pemen Hukum dan HAM nomor 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f,” katanya.

Perihal adanya potensi penyebaran Covid-19 terhadap 500 TKA Cina, Kemenaker telah menyurati PT VDNI dan PT OSS pada 15 April 2020 lalu.

Dijelaskannya, diisi surat itu kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar Covid-19.

Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.

“Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button