Ini Dia PNS Pertamanya Indonesia
KENDARI. DETIKSULTRA.COM – Pemerintah tengah membuka lowongan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftar sudah memasukkan berkas dokumen mereka, siap mengikuti tes sesuai formasi kuota yang diminati.
Mereka yang bakalan lolos siap menyandang status sebagai Aparat Sipil Negara (ASN). Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, tahukah kita siapa yang menjadi PNS pertama di Indonesia?
Dikutip dari riaueditor.com, bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono IX adalah PNS pertama di Indonesia dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) 010000001.
BACA JUGA :
Sri Sultan Hamengku Buwono IX, merupakan PNS pertama di Indonesia. Ia diangkat oleh Alm. A.E Manihuruk sebagai PNS pertama di Indonesia.
A.E Manihuruk merupakan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang saat itu statusnya bukan PNS, karena Kepala Badan kebanyakan berasal dari Pejuang, Tentara, atau Politikus.
PNS kini merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Dahlan
Editor: Qs