Dukung PPKM, Ombudsman Sultra Tekankan Kantor Pelayanan Publik Disiplin Prokes
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukung kebijakan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Kendari.
Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, saat melakukan pantauan pelayanan publik di Kantor Samsat Sultra, Rabu (7/7/2021).
Menurut Mastri, cukup berdasar semua pihak termasuk Ombudsman dalam mendukung realisasi kebijakan PPKM Mikro, karena efektif menekan laju persebaran Covid-19 yang beberapa pekan terakhir melonjak di Kendari.
“Kami dukung realisasi PPKM ini dan harapan kita bisa menekan laju penularan covid di Kendari,” ungkapnya.
Dengan demikian kata Mastri, semua sektor pelayanan publik di daerah ini, seperti Kantor Samsat, wajib terapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Mulai wajibnya masyarakat mengenakan masker, jaga jarak, cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/hand sanitizer, serta mengurangi mobilisasi dan kerumunan.
Untuk realisasi pengetatan PPKM tambahnya, harus didukung seluruh lapisan masyarakat.
Apalagi kebijakan pengetatan skala mikro ini bukan hanya di Kota Kendari, melainkan 41 kota lainnya di Indonesia.
Lanjutnya, Kendati ada pengetatan sektor pelayanan publik tetap jalan maksimal, dan masyarakat mendapat hak pelayanan administrasi dan lainnya, dengan pelayanan sektor esensial dan nono-esensial sesuai tupoksi yang dikenankan pemerintah.
“Harapan kita semua pelayanan publik patuh melaksanakan Prokes Covid-19, kita inginkan supaya pandemi segera berakhir,” harap Mastri Susilo.
Dari pantauan sementara Ombudsman, kantor pelayanan publik di Kendari sudah komitmen menerapkan prokes sesuai anjuran pemerintah.
Reporter: Dahlan
Editor: Via