Sultra Raya

DPRD Sultra Apresiasi Kejaksaan Tinggi Selamatkan Uang Negara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyelamatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Sudirman mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan pihak kejaksaan harus didukung dan patut diapresiasi karena ini merupakan bagian dari upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Sultra.

Sebab kata dia, dengan melakukan penertiban terhadap potensi kerugian negara, maka keran kebocoran keuangan negara dari sektor pertambangan dapat tertutupi.

“Yah, kita apresiasi dengan apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya kawan-kawan dari kejaksaan yang telah bekerja keras untuk menyelamatkan keuangan negara akibat aktivitas penambangan ilegal,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat ditemui di Kendari pada Rabu (9/3/2022).

Ia juga menyampaikan, bahwa langkah yang dilakukan pihak kejaksaan harus didukung dalam rangka penegakan hukum, sehingga pelaksanaan pertambangan di Sultra benar-benar sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Apa lagi, kata dia, penindakan terhadap para pengusaha tambang nakal yang terus melakukan ilegal mining dapat terus digalakkan, sehingga ada efek jera.

“Kita berharap, para pengusaha tambang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar dalam beraktivitas. Tak hanya sekadar mengeruk hasil alam, tapi ada pemikiran untuk keberlanjutan lingkungan dan sekitarnya,” harap politisi yang populer dengan sapaan Imenk ini.

Sebelumnya, Kejati Sultra bersama Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,32 miliar, dari hasil lelang barang sitaan kasus UU Minerba dan kehutanan dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Dua perusahaan itu yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button