Diduga Cemarkan Lingkungan, PT VDNI dan OSS Bakal dilaporkan ke Mabes Polri dan Gakkum KLHK
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kehadiran mega industri PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainles Steel (OSS) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat dampak buruk besar bagi masyarakat sekitar lingkar tambang tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Lingkaran Kajian Kehutanan (LINK) Sultra Andriansyah Husen. Menurutnya, hadirnya perusahaan itu membawa dampak lingkungan yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Perusahaan tersebut membuat kerusakan lingkungan yang sangat parah seperti debu hitam bertebaran, tercemarnya Sungai Konaweeha sampai banyaknya limbah B3 yang langsung keluar dari perusahaan PT VDNI dan PT OSS,” tutur Andriansyah kepada awak media, Selasa (23/11/2021).
Andriansyah yang juga Sekjend Sylva Indonesia (Ketua Mahasiswa Kehutanan se-Indonesia) hadir untuk mempertanyakan izin dari kedua perusahaan tersebut.
“Hal ini kami semakin mempertanyakan izin lingkungan dari dua perusahaan yaitu PT VDNI dan PT OSS agar Dirjen Minerba ESDM RI, Gakkum KLHK dan Mabes Polri meninjau kembali aktivitas dan perizinannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa UU No 32 Tahun 2009 sudah jelas terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu.
“Secara garis besar, UU Nomor 32 tahun 2009 yang berbunyi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” ucap Andriansyah yang juga alumni Fakultas Kehutanan UHO.
Ia juga menyampaikan bahwa dua bulan terakhir pihaknya sudah melakukan kajian dampak lingkungan yang disebabkan PT VDNI dan PT OSS.
“Dua bulan terakhir tim kami juga sudah mengambil sampel, titik koordinat dan dokumentasi dari tambak, Sungai Konaweeha, pertanian yang tercemar dan sampel yang kami ambil juga sudah dimasukkan ke dalam lab, unsur limbah B3-nya jelas ada,” ujarnya.
Andriansyah menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar yang kuat dan tidak akan membiarkan dua perusahaan tersebut beroperasi terus menerus.
“Aapapun dalihnya ketika ini masih dibiarkan, kami siap konsolidasi dan berdemonstrasi di BEI SCBD kantor PT VDNI di Jakarta, Dirjen Minerba, KLHK dan Mabes Polri,” tegasnya.
Pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan melaporkan perusahaan tersebut. “Laporannya kami sudah siapkan,” tutupnya. (bds*)
Reporter :Erik Lerihardika
Editor: J. Saki