Sultra Raya

Asrun Lio Ancam Copot Kasek, Jika Bebankan Siswa Bayar Masker

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, menegaskan bakal memberi sanksi kepala sekolah SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB), jika berani menyalahgunakan wewenang.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud Asrun Lio yakni, bila ada oknum kepala sekolah yang memanfaatkan pengadaan 300 ribu masker, lalu membebankan biaya kepada siswa-siswi untuk pembayaran masker.

Dijelaskannya, 300 ribu masker yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Disdikbud Sultra, memang diperuntukan gratis kepada siswa-siswi di 600 SMA, SMK dan SLB se-Sultra, dalam rangka menghadapi tahun ajaran baru 2020-2021.

“Belum ada laporan yang kami terima, tetapi itu hal yang tidak mungkin terjadi karena pendistribusiannya didampingi langsung oleh pihak inspektorat,” kata dia saat dihubungi Detiksultra.com, Minggu (13/6/2020).

“Namun demikian jika ada laporan yang masuk pasti akan kami telusuri, dan jika terbukti maka kepala sekolahnya akan diberi sanksi,” sambungnya.

BACA JUGA:

Kembali ditegaskannya, sanksi yang nantinya didapat oleh pelanggaran kebijakan bukan hanya sekedar sanksi biasa, melainkan pencopotan jabatan.

Oleh karenanya, Asrun Lio, mengimbau orang tua (Ortu) siswa-siswi serta seluruh elemen masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengawasi proses penyaluran 300 ribu masker.

Bahkan dia meminta, orang tua siswa dapat langsung melapor ke pihak berwajib (Polisi), bila ada indikasi kecurigaan.

“Jika benar maka oknum tidak hanya mendapatkan sanksi berupa penghentian dari jabatannya sebagai kepala sekolah, tetapi juga akan dilaporkan kepada yang berwajib sebagai perbuatan korup dan penyalahgunaan wewenang,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button