Sultra Raya

Anggaran Pilkada Ditambah, KPU Sultra: Keperluan APD

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Telah dipastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 termaksud di tujuh daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal digelar tanggal 9 Desember 2020.

Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini belum usai penyebarannya, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pilkada.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan saat ini penyelenggara di tujuh kabupaten, untuk menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI perihal regulasi pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19.

“Khususnya petugas badan penyelenggara pemilu adhoc (PPK, PPS dan KPPS) juga Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan Pilkada 2020,” kata dia, Kamis (28/5/2020).

Dengan persyaratan mengacu protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini, maka tidak dapat dihindari adanya penambahan anggaran di Pilkada 2020.

Kata bang Ojo, sapaan akrabnya bahwa ihwal penambahan anggaran tersebut tidak lain untuk keperluan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) penyelanggara hingga ke badan adhocnya.

Dia merincikan, untuk kebutuhan APD di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni masker, baju pelindung diri, sarung tangan dan pelindung wajah, drum air, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer, tisue dan cairan disinfektan.

Selanjutnya Kebutuhan APD untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berupa masker, baju pelindung diri, sarung tangan, serta pelindung wajah.

Terakhir kebutuhan APD untuk Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yaitu masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, sabun cuci tangan cair, hand sanitizer dan cairan disinfektan.

“Ketentuan tentang tidaklanjut termasuk jenis kebutuhan APD dan pemenuhan kebutuhan pendanaannya menunggu regulasi dan arahan KPU RI,” tukasnya.

Reporter : Sunarto

Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button