Sultra Raya

Ali Mazi dan DPD RI Bahas RUU Kepulauan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, dan Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Muhamad Hudori, (28/1/2020).

Ali Mazi mengatakan agenda RDPU yang digelar diruang rapat DPD RI itu, membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

“RUU daerah Kepulauan sudah diagendakan untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2020,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut Ketua Dewan Penghubung (DP) RUU daerah kepulauan ini, Kemendagri memberikan masukan agar substansi RUU tidak bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014.

“Disarankan juga untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan,” katanya.

Kemudian dalam RDPU RUU daerah kepulauan itu, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi MIP, meminta Ali Mazi untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh gubernur kepualuan, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan Pemerintah.

“Saya diminta untuk memfasilitasi untuk melakukan pertemuan bersama, sebelum pembahasan RUU kepulauan di DPR,” jelasnya.

BACA JUGA :

“Prinsipnya anggota Komite I memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong agar RUU kepulauan daerah, segera ditetapkan menjadi UU, setelah 15 tahun diinisiasi,” tambahnya.

Lebih jauh, politisi Nasdem ini menjelaskan anatomi RUU daerah kepulauan ini terdiri dari 11 Bab, 45 Pasal dengan batang tubuh RUU meliputi:

  1. Ruang pengelolaan yaitu yurisdiksi dan wilayah pengelolaan.
  2. Urusan pemerintahan yaitu irisan urusan dan skala kewenangan tertentu.
  3. Uang yaitu formula dan nominal, pendanaan khusus.

“Daerah Kepulauan terdiri dari delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota dan Calon DOB, yang telah memenuhi syarat sebagai provinsi kepulauan dan kabupaten/kota kepulauan, untuk ditetapkan bersamaan dengan UU pembentukan daerah,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button