KOLAKA TIMUR, DETIKSULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko, bertempat di Baros Farms House Desa Tawainalu, Kolaka Timur, Rabu (17/7/2024).
Dalam sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di lingkup Kabupaten Kolaka Timur ini Bupati Koltim yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka Timur, Irwan.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka Timur Koltim La Fala, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM PTSP Koltim Agung DL Sauala.
Selanjutnya turut hadir Kepala Bidang atau Kabid Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I Dinas DPM PTSP Kolaka Timur Herawati, serta puluhan pelaku usaha dari berbagai kecamatan di Koltim.
Bupati Koltim diwakili Asisten III Setda Koltim Irwan menyampaikan, jika kegiatan ini dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan berbasis risiko, kepada masyarakat di daerah ini.
Tentu katanya, ini menjadi sebuah langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko secara online, yang memfokuskan diri pada peningkatan kapasitas SDM sebagai salah satu prasyarat suksesnya pelaksanaan kegiatan ini.
”Menyikapi perkembangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, telah melakukan inovasi pengembangan sistem yang terintegrasi, dalam upaya menunjang beragam proses pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai aspek,” katanya.
“Harus kita ingat bahwa, dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan,” tambahnya.
Untuk itu, ia meminta semua peserta untuk mengoptimalkan kegiatan ini, untuk mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan di daerah ini, menjadi semakin baik dan optimal.
Kemudian melalui kegiatan ini pula sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Online Single Submission (OSS) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dalam mendukung pelaksanaan perizinan secara online.
”Sehingga, kita semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat, mengikuti dinamika perubahan dengan tetap berpegang teguh pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” katanya.
“Dan, dapat memberikan dampak positif dalam upaya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang atau Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas DPM PTSP Koltim, Herawati menyampaikan, jika peserta dalam kegiatan ini, adalah para pelaku usaha investor dan tokoh masyakat, yang hampir rata-rata belum memiliki izin.
Olehnya itu, Herawati mengajak kepada para pelaku usaha baik investor maupun tokoh masyarakat untuk segera mengurus izin berusaha agar usaha mereka memiliki legalitas usaha.
Bahkan katanya, melalui kegiatan ini para pelaku usaha akan mendapatkan layanan secara langsung dan langsung praktek agar mereka memahaminya.
”Sehingga di kegiatan ini juga, kita buka pelayanan dan mereka langsung praktek sendiri,” jelasnya. (kjs)