Warga Muna yang Buang Sampah Sembarangan bakal Kena Denda

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna mulai mencari solusi atas permasalahan sampah di bumi sowite. Persoalan sampah khususnya di wilayah Raha yang menjadi tempat terpusatnya kegiatan Pemerintahan Daerah menjadi fokus utama. Dimana selama ini warga telah mengeluhkan tumpukan sampah yang berada di titik-titik tertentu di Kota Raha.
Salah satunya lokasi yang menjadi area tumpukan sampah berada di Jalan Bypass, Kota Raha. Sampah terlihat berserakan di atas permukaan air laut.
Terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, LM Yakob, mengatakan saat ini tengah dirancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait penerapan denda bagi warga yang membuang sampah di sembarangan tempat.
“Dalam waktu dekat Perda sudah selesai. Setelah itu denda kita berlakukan,” ujarnya.
Sebelumnya yakni pada hari Kamis, (01/05/2025) Bupati Muna, Bachrun, beserta jajarannya turun langsung membersihkan sampah di laut sekitar area Jalan Bypass Raha.
Dengan menaiki rakit, Bachrun mengangkut sampah yang berserakan di permukaan air laut. Kegiatan tersebut diikuti pula sejumlah anggota TNI dan Polri. Tampak pula ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim terjun langsung untuk membersihkan sampah.
Selain itu masyarakat dan pelajar turut serta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan