Muna

Seorang Pria di Muna Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu-Sabu

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil meringkus seorang pria berinisial KD alias PA (52) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. KD dibekuk polisi pada Kamis (24/04/2025) sekira pukul 06.30 Wita di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan ‌awalnya pada hari Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 07.00 Wita, Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu-sabu yang akan tiba di Pelabuhan Nusantara Raha.

“Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat kabar bahwa pada hari Rabu sore akan ada narkotika jenis sabu yang tiba di Pelabuhan Nusantara Raha melalui kapal cepat Bahari. Namun saat itu informan tidak mngetahui sabu tersebut dibawa oleh siapa,” kata Ipda Baharuddin melalui keterangan tertulis Jumat (25/04/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui barang haram itu diterima oleh salah seorang warga masyarakat Palangga Kecamatan Duruka.

Ipda Baharuddin menambahkan, setelah diperoleh identitas pelaku dari hasil penyelidikan, polisi lalu melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Lalu pada Kamis (24/04/2025) dilakukan penangkapan.

“Kami segera melakukan observasi di sekitaran rumah pelaku. Kemudian pada hari kamis tanggal 24 april 2025 sekitar jam 07.00 Wita, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan pembuntutan serta melakukan penangkapan terhadap saudara KD di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning,” tambah Ipda Baharuddin.

Dari penangkapan itu ditemukan satu bungkusan lakban hitam yang di dalamnya terbungkus minuman kotak Milo yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku masih menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penggeledahan di rumah saudara KD KD yang berlokasi di Jalan Sultan Syahril, Kecamatan Duruka.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa saset bening dan potongan pipet yang berisi sabu. Total keseluruhan berat bruto barang bukti yang diamankan yakni 116,8 gram.

Dari pengakuan saudara pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudari D yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raha.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor di Polres Muna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (dds)

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button